Sabtu, Juni 18, 2011

ASPEK PIDANA DAN PEMIDANAAN DALAM KONSEP PEMBAHARUAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA


I.          PENDAHULUAN


1.                  Umum
Masalah pidana dan pemidanaan merupakan suatu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari hukum pidana. Pembicaraan tentang pidana dan pemidanaan ini dapat dikatakan setua umur manusia. Terdapat berbagai istilah, arti pidana yang dikemukakan oleh para ahli untuk menjelaskannya. Pidana dan pemidanaan ini juga merupakan masalah yang terus dikaji dalam rangka pembaharuan hukum pidana. Di Indonesia dewasa ini sedang dilakukan proses pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru yang tentunya di dalamnya juga berkaitan dengan pembaharuan bentuk-bentuk pidananya. Penggunaan sanksi pidana ini dalam rangka penanggulangan tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat merupakan hal yang selalu menimbulkan perdebatan yang tiada hentinya. Di satu pihak ada yang setuju menggunakan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan atau tindak pidana yang terjadi, namun di pihak lain ada yang tidak setuju menggunakan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan, dengan kata lain pidana tersebut supaya diganti dengan tindakan lain. Selain itu terdapat pula teori-teori yang menjelaskan tentang pidana dan pemidanan serta pembenaran pidana untuk menjelaskan permasalahan dan persoalan yang paling mendasar dengan penggunaan sanksi pidana adalah apa hak kita untuk menghukum atau memidana orang lain. Pidana dan pemidanaan ini juga merupakan suatu mata rantai dengan persoalan mengapa seseorang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu suatu hal yang tidak kalah pentingnya yang terlihat dalam membicarakan tentang pidana ini adalah mencari sebab-sebab terjadinya kejahatan. Selain itu juga yang berkaitan erat dengan pidana dan pemidanaan ini adalah suatu rangkaian kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung apa yang dikenal dengan bahasan sistem peradilan pidana. Dari segi makna, arti atau hakekat pidana itu sendiri dilihat dari pihak yang mengalami atau yang menjalani pidana, pidana tersebut merupakan suatu nestapa, ketidak - senangan, ketidak - enakan, suatu penderitaan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu bentuk pidana atau tindakan apa pun namanya, baik berupa pidana penjara, pidana denda atau tindakan perawatan misalnya, merupakan sesuatu yang hal bersifat nestapa, ketidaksenangan, dan lain sebagainya. Dilihat dari tujuan pidana dan pemidanaan, maka apa pun bentuk pidana yang diterapkan dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman masyarakat, mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna serta mampu untuk hidup bermasyarakat, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat serta membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

                                                                  








2.                  Permasalahan .

Dari pendahuluan tersebut diatas maka timbul permasalahan yaitu : ” Bagaimana aspek pidana dan pemidanaan dalam konsep pembaharuan  Kitab Undand Undang Hukum Pidana (KUHP).”    ?

II.         PEMBAHASAN

Ditinjau  dari Sistimatika rancangan KUHP tahun 1999/2000 memiliki perkembangan yang sangat signifikan dibandingkan dengan KUHP. Rancangan KUHP tahun 1999/2000 ini hanya terdiri dari 2 buku yaitu  Buku kesatu tentang ketentuan umum  yang terdiri dari 6 Bab dan 192 pasal (psl 1-192) dan buku kedua tentang tindak pidana yang terdiri dari 33 Bab dan 455 pasal ( Psl 193-647). Dengan demikian rancangan KUHP tidak membedakan antara Kejahatan dan Pelanggaran sebagaimana dalam KUHP (WvS) dan menggantikan dengan istilah yang lebih umum yaitu tindak pidana. Menelaah substansi rancangan KUHP, dalam makalah ini hanya akan dibahas masalah aspek Pidana dan Pemidanaan dalam pasal-pasal tertentu sebagai berikut  :

1.         Konsep menyebutkan tujuan pemidanaan dalam pasal 50 yaitu untuk : a.Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan Norma Hukum demi pengayoman masyarakat; b.Menyelesaikan Konplik yang ditimbulkan oleh tindak pidana ;c.Memulihkan keseimbangan;  d. Mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; e.Memasyarakatkan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang baik dan berguna; f. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana , serta pedoman pemidanaan dalam pasal 51 yang dapat dijadikan acuan dalam bentuk memberikan pidana. Pedoman Pemidanaan itu adalah hakim harus memperhatikan :a. Kesalahan pelaku tindak pidana; b. Motif dan tujuan melakukan tindak pidana; c. Cara melakukan tindak pidana ; d. Sikap Batin pelaku tindak pidana; e. Riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pelaku tindak pidana; f. Sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindakan pidana ; g. Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana ; h. Pandangan masyarakat terhadap tindak pidanayang dilakukan; i. Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban ; j. Apakah tindak pidana  merupakan  implementasi  ide  individualisasi  pidanayang  belum dikenal  ( belum dicantumkan) dalam KUHP.
2.         Disamping memuat tujuan dan pedoman pemidanaan , Konsep KUHP juga memuat adanya ketentuan mengenai pedoman pengampunan hakim ( rechtelijik pardon) dalam pasal 51 ayat (2). Pedoman pengampunan hakim merupakan implementasi dari ide individualisasi pidana. Dengan dasar ini maka hakim masa mendatang diperbolehkan memaafkan orang yang nyata - nyata melakukan tindak pidana dengan alasan keadaan pribadi si pembuat dan pertimbangan kemanusiaan n. Aturan pengampunan hakim tersebut tidak ada dalam KUHP.
3.         Sisi lain dari ide Individualisasi pidana yang dituangkan dalam konsep adalah adanya ketentuan mengenai modifikasi / perubahan / penyesuaian atau peninjauan kembali putusan pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tepap yang didasarkan pada adanya perubahan / perkembangan / perbaikan / pada diri pelaku sendiri ( Pasal 53) dan karena adanya perubahan peraturan perundang – undangan ( Pasal 2 )  Jika terjadi perubahan peraturan perundang – undangan, maka Konsep pengaturannya dalam tiga alternatif yaitu :
a.         Jika perubahan itu setelah perbuatan , maka dipakai perundang – undangan yang paling menguntungkan.
b.         Jika setelah putusan pemidanaan telah memperoleh kekuatan hukum tetap perbuatan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana , maka tindakan pidana dihapuskan atau
c.         Jika setelah putusan pemidanaan telah memperoleh kekuatan hukum tetap perbuatan diancam dengan pidana yang lebih ringan maka pelaksanaan putusan disesuaikan dengan batas – batas pidana menurut perundang undangan yang baru.
4.         Sistem pemidanaan yang dianut Konsep adalah elastis ( tidak kaku) yang intinya memberi keleluasaan bagi hakim dalam memilih dan menentukan sanksi ( pidana atau tindakan ) yang sekiranya tepat untuk individu atau pelaku tindak pidana . Namun demikian , keleluasaan hakim tersebut tetap dalam batas – batas kebebasan menurut undang – undang.
5.         Dengan mendasarkan diri pada perlindungan masyarakat, Konsep tetap mempertahankan jenis pidana mati dan penjara seumur hidup. Namun untuk jenis pidana mati, dalam Konsep telah dikeluarkan dari jenis pidana pokok menjadi jenis pidana yang bersifat khusus (Pasal 60 dan 61). Jenis pidana pengawasan dan kerja social juga termasuk jenis pidana pokok baru yang tidak ada dalam KUHP. Selain itu jenis pidana tambahan juga ditambah dengan “pembayaran ganti kerugian” dan “pemenuhan kewajiban adat”.
6.         Di samping pidana, Konsep juga dilengkapi dengan tindakan bagi pelaku yang tidak dapat atau kurang dapat dipertanggung jawabkan karena  gangguan jiwa jaitu a.  perawatan di rumah sakit jiwa ; b.  penyerahan kepada pemerintah ; dan c. penyerahan kepada seseorang. Sedangkan tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok adalah a. pencabutan surat izin mengemudi ; b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana ; c.  perbaikan akibat tindak pidana ; d. latihan kerja ; e.  rehabilitasi ; f.  perawatan di lembaga.
7.         Konsep membedakan antara pidana dan tindakan bagi anak yang disebutkan dalam pasal 109 (pidana bagi anak) dan pasal 122 (tindakan bagi anak).. Jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada anak terdiri atas a.  piutang nominal (berupa pidana peringatan atau teguran keras) ; b. pidana dengan syarat (berupa pidana pembinaan di luar lembaga, pidana kerja sosial atau pidana pengawasan) ; c. pidana denda ; atau d. pidana pembatasan kebebasan (berupa pidana pembinaan di dalam lembaga, pidana penjara atau pidana tutupan). Sedangkan jenis pidana tambahan yang dapat diterapkan bagi anak adalah  a. perampasan barang-barang tertentu dan atau tagihan ; b. pembayaran ganti kerugian ; atau c. pemenuhan kewajiban adat. Adapun tindakan yang dapat diterapkan kepada anak adalah mirip dengan tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dewasa, dengan perbedaan bahwa a. tindakan yang dikenakan bagi anak adalah tanpa menjatuhkan pidana ; b. tindakan yang dikenakan bagi anak ditambah dengan pengembalian kepada orang tua, wali atau pengasuhnya, penyerahan kepada pemerintah, atau penyerahan kepada seseorang ; dan c. tindakan “latihan kerja” menggunakan redaksi keharusan mengikuti suatu latihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan usaha. Jadi latihan dengan makna yang lebih umum.
8.         Menurut pasal 82 Konsep, apabila pidana mati telah diputuskan hakim dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun jika a. reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar ; b. terpidanamerupakan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki ; c. kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting ; dan d. ada alas an yang  meringankan.   Selanjutnya jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat iubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
9.         Disamping mengenal minimum umum untuk pidana penjara (1 hari) dan maksimum umum (15 atau 20 tahun), dan maksimum khusus sebagaimana KUHP, Konsep juga mengenal pola minimum khusus yang pada umumnya dikenakan terhadap tindak pidana yang dikategorikan sangat serius. Minimum khusus dalam konsep itu bervariasi antara 1 – 5 tahun penjara. Minimum khusus demikian tidak dianut oleh KUHP.
10.       Minimum umum untuk pidana denda dalam Konsep adalah Rp 15.000 (pasal 75 ayat (2) ). Sedangkan maksimum khususnya terbagi dalam beberapa kategori yaitu kategori I sampai dengan kategori VI (pasal 75 ayat (3) ) Maksimum umum pidana dengan bagi korporasi adalah kategori lebih tinggi berikutnya, dengan pengecualian jika dipidana penjara 7 – 15 tahun maka maksimumnya adalah denda kategori V dan minimum kategori IV, serta jika dipidana mati atau penjara seumur hidup maka dipidana maksimum denda kategori VI dan minimum V.
11.       Konsep menambah beberapa alasan yang dapat memperingan pidana dalam pasal 124 seperti penyerahan diri secara sukarela kepada yang berwajib setelah melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh wanita hamil, serta pemberian ganti rugi yang layak atau perbaikan kerusakan secara sukarela akibat tindak pidana yang dilakukan.
12.       Aturan Konsep tentang gugurnya kewenangan menuntut karena kedaluarsa berbeda dengan aturan dalam KUHP yaitu disebut dalam pasal 141. a.  sesudah lampau waktu 1 tahun untuk tindak pidana yang dilakukan dengan percetakan ; b. sesudah lampau 2 tahun untuk tindak pidana yang diancam denda atau semua tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun ; c. sesudah lampau waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun ; d. sesudah lampau waktu 12 tahun untuk tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun dan e. sesudah lampau waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
13.       Aturan Konsep tentang gugurnya kewenangan pelaku pidana juga sedikit berbeda dengan KUHP. Dalam Konsep hanya diatur bahwa kewenangan pelaksanaan pidana penjara gugur setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluarsa kewenangan menuntut ditambah sepertiga dan tenggang waktu kedaluarsa tersebut (pasal 147 ayat (1) ). Termasuk dalam hal ini pidana mati yang kemudian diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara. Jadi dalam Konsep tidak kedaluarsa pelaksanaan pidana untuk pelanggaran dan percetakan sebagaimana dalam KUHP. Hal ini wajar karena Konsep tidak lagi mengenal penggolongan kejahatan dan pelanggaran.

.

III.             PENUTUP

1.                  Kesimpulan

Memperhatikan perkembangan konsep Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sangat maju dibandingkan dengan KUHP (WvS) yang umumnya cukup tua ini, jelaslah bahwa masyarakat hukum Indonesia semakin menantikan hadirnya konsep dalam penegakan hukum pidana Indonesia. Paling tidak dari segi substansi / materi hukum, Indonesia telah memiliki sebuah kodifikasi hukum pidana yang dibangun  dengan pondasi kuat, idealis dan mengedepankan keadilan masyarakat.
.
2.                  Saran

Diharapkan dalam penyusunan KUHP yang baru dapat segera dituntaskan, dan isinya mengakomodir struktur dan kultur kehidupan masyarakat Indonesia sehingga penerapannya dapat dilaksanakan secara baik dan komprehensif.      


DAFTAR PUSTAKA
 

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1988.

Departemen Hukum dan Perundang Undangan, Rancangan Undang Undang Republik Indonesia Nomer ... tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Jakarta, 1999 – 2000.

Soesilo, R.,  Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Bogor : Politea, 1965.

Zainal Abidin, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP (Position Paper Advokasi RUU KUHP seri ke 3) , cetakan kedua, Jakarta, Desember 2005.

Kamis, Juni 02, 2011

Contoh Wawancara

Wawancara

1) Narasumber : Ibu Yogi Utami

Profesi : Guru Pembina ekstra KOPSIS SMA NEGERI 3DENPASAR

T : “Selamat pagi bu, boleh saya mewawancara ibu hari ini?”

J : “Tentu nak, tentang apa nak?”

T : “Tentang KOPSIS ibu, yaitu mengenai kantin kejujuran yang mengembangkan progam baru yakni food court. Bisa kita mulai ibu?”

J : “Tentu.”

T : “Mulai kapan food court di kanjur diresmikan bu?

J : “Kita meresmikannya tanggal 1 November nak.”

T : “Bagaimana tanggapan ibu tentang berkembangnya kanjur?”

J : “Saya sangat mendukung progam ini, karena dalam mewujudkan program ini, tidak terlalu banyak hambatan yang berarti, semua berkat partisipasi siswa, sekolah dan juga anggota ekstra kopsis.”

T : “Ide food court ini sebenarnya dari mana bu?”

J : “Ide ini muncul dari anak-anak sendiri,juga oleh kepala sekolah nak.”

T : “Menurut Ibu, apa fungsi utama dari kanjur?”

J : “sebenarnya kanjur tidak semata-mata hanya untuk mencari keuntungan, namun tujuan utamanya adalah untuk melatih kejujuran para siswa.”

T : “Menurut ibu, apakah siswa SMAN 3 DENPASAR sudah berlaku jujur?”

J : “Berdasarkan hasil penjualan yang diperoleh, memang kadang-kadang tidak sesuai dengan seharusnya, namun selisihnya hanya sedikit, ya bisa saya katakan kejujuran para siswa di SMA 3 cukup tinggi.”

T : “Kira-kira bila dihitung, berapa persen ya bu?”

J : “Ya sekitar 98%lah nak.”

T : “ Terimakasih kepada Ibu yang sudah meluangkan waktunya untuk kami wawancarai yang berhubungan dengan kantin kejujuran TRISMA.”

J : “Iya nak sama-sama.”

2) Narasumber : Melina Trino Supiatma

Profesi : Anggota ekstra KOPSIS SMA NEGERI 3DENPASAR

T :“Melina, boleh saya wawancara mengenai kanjur yakni food courtnya ?”

J : “Tentu.”

T : “Apakah kamu setuju dengan ditambanya stand food court?”

J : “Sangat setujulah.”

T : “Karena stand kanjur bertambah, apakah tugas kamu juga bertambah?”

J : “Iya, untuk anggota mungkin hanya bisa berpartisipasi dengan melakukan piket dua kali dalam seminggu yang kami lakukan sepulang sekolah. Selain itu kami juga membantu menjaga kebersihan kanjur.”

T : “Oh, terimakasih ya Melina sudang mau meluangkan waktunya.”

J : “Sama-sama Novi.”

3) Narasumber : Ni Made Mawi Ariwati

Profesi : Siswa SMAN 3 DENPASAR

T : “Siang Mawi, boleh saya wawancara?”

J : “Tentu, tentang apa?”

T : “Tentang food court baru di kanjur, menurut kamu ini membantu?”

J : “Menurutku ini membantu banget, jadi engak usah jauh-jauh ke kantin.”

T : “Menurut kamu apakah kanjur memiliki kekurangan?”

J : “Ada, kekurangannya ketika saya ingin menukar uang atau mengambil kembalian kadang-kadang tidak ada uang kecil. Selain itu persediaanya barang-baranya juga kurang, seperti ketika saya ingin membeli kertas ulangan, ternyata barangnya sudah habis.

T : “Baiklah, terimakasih sudah mau meluangkan maktunya

J : “Sama-sama.”

Berita :

Latih Kejujuran Melalui Kantin Kejujuran

”Kopsis kini makin melebarkan sayap dengan kemunculan food court di kantin kejujuran. Keuntungan yang diperoleh sehari mulai dari Rp.100.000-Rp.400.000. Disamping menguntungkan bagi kopsis sendiri, melaui food court ini akan semakin melatih kejujuran para siswa SMAN 3 DENPASAR.”

Kanjur kealolaan siswa kopsis kini makin menarik dengan tambahan food court yang baru saja diluncurkan pada tanggal 1 November lalu. Pada tahun sebelumnya kanjur yang hanya menjual seragam sekolah dan alat tulis, pada tahun kedua ini tampil beda.

“Stand ini merupakan program baru dari kopsis, syukurnya dalam mewujudkan program ini, tidak terlalu banyak hambatan yang berarti, semua berkat partisipasi siswa, sekolah dan juga anggota ekstra kopsis. Ide membuat stand makanan ini muncul dari anak-anak sendiri, dan juga oleh kepala sekolah.” terang Pembina kopsis Bu Yogi saat ditanya mengenai stand baru di kanjur.

Peranan dan partisipasi peserta kopsis dalam mengelola program baru ini juga sangat diperlukan. “Untuk anggota mungkin hanya bisa berpartisipasi dengan melakukan piket dua kali dalam seminggu yang kami lakukan sepulang sekolah. Selain itu kami juga membantu menjaga kebersihan kanjur.” terang Melina salah satu anggota kopsis.

Para siswa sendiri juga turut merasakan dampaknya, “Menurut saya program ini sangat bagus. Karena dengan ditambahkannya makanan, minuman, dan yang lainnya. Menyebabkan kantin kejujuran makin menarik dan banyak yang mengunjungi. Dampaknya sangat bagus yaitu semakin banyak siswa yang melatih kejujuran.” Ujar Mawi salah seorang siswa SMAN 3 DENPASAR.

Namun masih ada beberapa kakurangan dari kanjur yang perlu ditangani. “Kekurangannya, ketika saya ingin menukar uang atau mengambil kembalian kadang-kadang tidak ada uang kecil. Selain itu persediaanya barang-baranya juga kurang, seperti ketika saya ingin membeli kertas ulangan, ternyata barangnya sudah habis.” Jelas Mawi saat ditanya mengenai kekurangan dari kanjur.

Kantin kejujuran di SMAN 3 DENPASAR ini tidak semata-mata hanya untuk mencari keuntungan, namun tujuan utamanya adalah untuk melatih kejujuran para siswa. “Berdasarkan hasil penjualan yang diperoleh, memang kadang-kadang tidak sesuai dengan seharusnya. Namun selisihnya hanya sedikit, ya bisa saya katakan kejujuran para siswa di SMA 3 cukup tinggi yaitu sekitar 98%.” Jawab Bu Yogi mengenai seberapa besar kejujuran para siswa.


Membuat Cerpen Dari Pengalaman Sendiri

Jadwal Keberuntungan

“Novi! Sudah jam lima sayang!” terdengar suara Mama saat Aku sedang asyik nonton teve. Aku menoleh dan sedikit cemberut. Aku berumur 7 tahun dan duduk di kelas 2 bangku sekolah dasar.

“Eit, kok, cemberut! Katanya Novi sudah mengerti kenapa Novi hanya boleh nonton sampai jam lima sore,” ujar Mama lagi.

“Siap, Mama!” Aku memberi Hormat, lalu berbalik dan berjalan tegap. Kemudian masuk ke ruang baca. Papaku adalah seorang perwira polisi. Keluargaku punya kebiasaan memberi hormat saat bercanda.

Sudah sebulan ini ada peraturan baru di rumahku. Mama membuat jadwal menonton televisi, belajar, bermain, dan istirahat. Itu gara-gara semester ini nilai-nilai mata pelajaranku menurun. Selama ini Aku memang terlalu banyak menonton teve. Mula-mula Aku tidak setuju dengan aturan itu. Tapi setelah Mama menjelaskan kegunaannya akhirnya Aku setuju.

Suatu hari, Papa terkejut ketika melihatku masih di depan teve pada pukul 06.00 sore. “Novi, kok masih nonton teve?” Papa berusaha menyimpan kekesalannya. Papaku memang tidak suka kalau ada yang melanggar peraturan.

Aku cemberut sambil memindah-mindahkan saluran dengan remot control.

“Novi kesal sama Mama Papa!” kataku

“Lo, memang kenapa?” Papa duduk bersila di sebelahku.

“Gara-gara Papa dan Mama melarang Novi nonton teve, Novi jadi tidak tahu film, tidak tahu kartun, pokoknya banyak! Jadi sekarang Novi mau nonton teve terus sekarang.”

“Novi lupa, ya waktu waktu nilaimu jelek, Novi kan sedih dan menyesal. Makanya Novi setuju dengan peraturan itu.” Kata Papa.

“Mama pulang!” Tiba-tiba terdengar suara Mama yang menuju ke ruang keluarga.

“Vi, tadi Mama ketemu sama Bu Guru di supermarket dan Bu Guru bilang kalau soal pengetahuan umum, wawasan Novi luas sekali dibanding teman-temanmu.”

“Bu Guru bilang begitu, Ma?” Aku angkat bicara.

“Iya, Bu Guru bilang Novi harus rajin belajar. Minggu depan sudah ujian semester, kan?” Mama merangkul Bahuku.

“Tapi menonton teve juga menambah wawasan kan, Ma!” Protesku.

“Bedanya, di teve Novi bisa menonton apa saja tampa batas. Kalau membaca buku yang sudah diseleksi, jadi lebih aman.” Jelas Mama.

“Wah, bicara Mama rumit banget ya, Vi? Novi mengerti tidak maksud Mama?” Tanya Papa.

“Novi mengerti kok, Pa.” Kataku.

Hari penerimaan rapor akhirnya tiba juga. Aku luar biasa gembira karena selain mendapatkan nilai-nilai memuaskan, aku juga mendapatkan rangking di kelas. Sepulang kantor, Papa mendapat kabar gembira itu dan sebagai hadiahnya aku diajak memancing bersama Papa dan Mamaku Kemudian Membuat ikan bakar dan kami makan siang bersama-sama.

MAKALAH MANFAAT HIDROKARBON DALAM BIDANG SANDANG, PANGAN DAN PAPAN

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL................................................................................................... 1

DAFTAR ISI............................................................................................................... 2

KATA PENGANTAR................................................................................................. 3

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................... 4

1.1 Latar Belakang....................................................................................................... 4

1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................. 5

1.3 Tujuan Makalah...................................................................................................... 6

1.4 Manfaat Makalah................................................................................................... 6

BAB II PEMBAHASAN............................................................................................ 7

2.1 Kegunaan Hidrokarbon di bidang Sandang........................................................... 7

2.2 Kegunaan Hidrokarbon di bidang Pangan............................................................. 8

2.3 Kegunaan Hidrokarbon di bidang Papan............................................................... 9

BAB III PENUTUP.................................................................................................... 10

3.1 Kesimpulan............................................................................................................. 10

3.2 Saran-saran............................................................................................................. 10

Daftar Pustaka.............................................................................................................. 11

KATA PENGANTAR

Om Swastyastu

Puja dan puji syukur penulis panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya makalah kimia yang berjudul “Manfaat Hidrokarbon Dalam Bidang Sandang, Pangan dan Papan ” dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata pelajaran Kimia di SMA 3 Denpasar.

Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :

1. Ibu Dera selaku guru kimia yang telah membina dan membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini.

2. Teman-teman dan semua pihak yang telah membantu segala proses penyelesaian makalah ini.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang memerlukan.

Om Santih, Santih, Santih Om

Denpasar, 11 April 2011

Penulis

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam bidang kimia, hidrokarbon adalah sebuah senyawa yang terdiri dari senyawa karbon yang hanya tersusun dari atom hidrogen (H) dan atom karbon (C). Seluruh hidrokarbon memiliki rantai karbon dan atom-atom hidrogen yang berikatan dengan rantai tersebut. Senyawa hidrokarbon merupakan senyawa karbon yang paling sederhana. Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita temui senyawa hidrokarbon, misalnya minyak tanah, bensin, gas alam, plastik dan lain-lain.

Berdasarkan susunan atom karbon dalam molekulnya, senyawa karbon terbagi dalam 2 golongan besar, yaitu senyawa alifatik dan senyawa siklik. Senyawa hidrokarbon alifatik adalah senyawa karbon yang rantai C nya terbuka dan rantai C itu memungkinkan bercabang. Berdasarkan jumlah ikatannya, senyawa hidrokarbon alifatik terbagi menjadi senyawa alifatik jenuh dan tidak jenuh.

Sampai saat ini terdapat lebih kurang dua juta senyawa hidrokarbon.sifat senyawa-senyawa hidrokarbon ditentukan oleh struktur dan jenis ikatan koevalen antar atom karbon.oleh karena itu,untuk memudahkan mempelajari senyawa hidrokarbon yang begitu banyak,para ahli melakukan pergolongan hidrokarbon berdasarkan strukturnya,danjenis ikatan koevalen antar atom karbon dalam molekulnya.

Sebagai contoh, metana (gas rawa) adalah hidrokarbon dengan satu atom karbon dan empat atom hidrogen: CH4. Etana adalah hidrokarbon (lebih terperinci, sebuah alkana) yang terdiri dari dua atom karbon bersatu dengan sebuah ikatan tunggal, masing-masing mengikat tiga atom karbon: C2H6. Propana memiliki tiga atom C (C3H8) dan seterusnya (CnH2·n+2).

Berdasarkan susunan atom karbon dalam molekulnya, senyawa karbon terbagi dalam 2 golongan besar, yaitu senyawa alifatik dan senyawa siklik. Senyawa hidrokarbon alifatik adalah senyawa karbon yang rantai C nya terbuka dan rantai C itu memungkinkan bercabang. Berdasarkan jumlah ikatannya, senyawa hidrokarbon alifatik terbagi menjadi senyawa alifatik jenuh dan tidak jenuh.

a. Senyawa alifatik jenuh adalah senyawa alifatik yang rantai C nya hanya berisi ikatan-ikatan tunggal saja. Golongan ini dinamakan alkana.Contoh senyawa hidrokarbon alifatik jenuh:

b. Senyawa alifatik tak jenuh adalah senyawa alifatik yang rantai C nya terdapat ikatan rangkap dua atau rangkap tiga. Jika memiliki rangkap dua dinamakan alkena dan memiliki rangkap tiga dinamakan alkuna. Contoh senyawa hidrokarbon alifatik tak jenuh:

c. Senyawa hidrokarbon siklik adalah senyawa karbon yang rantai C nya melingkar dan lingkaran itu mungkin juga mengikat rantai samping. Golongan ini terbagi lagi menjadi senyawa alisiklik dan aromatik. Senyawa alisiklik yaitu senyawa karbon alifatik yang membentuk rantai tertutup. Contoh senyawa hidrokarbon siklik, yakni:

d. Senyawa aromatik yaitu senyawa karbon yang terdiri dari 6 atom C yang membentuk rantai benzena. Contoh senyawa aromatik, yakni :

Sejalan dengan dengan kemajuan industri dan tegnologi, kebutuhan manusia akan sarana yang memadai makin bertambah. Salah satu sarana itu ialah bahan kimia,baik berupa unsur, senyawa ataupum campuran. Kita telah mengetahui bahwa terdapat 92 jenis unsur di alam. Kebayakan dari unsur tersebut terdapat sebagai persenyawaan. Hanya unsur-unsur yang kurang reaktif saja yang belum ditemukan dalam keadaan bebas. Tetapi, berkat kemajuan iptek kita telah dapat membebaskan unsur-unsur dari persenyawaan.

Begitu banyak manfaat yang diberikan oleh produk-produk dari hidrokarbon, namun masih ada beberapa orang yang belum mengetahui produk-produk yang dihasilkan dari hidrokarbon. Untuk itu dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai produk-produk yang dihasilkan oleh hidrokarbon.

1.1 Rumusan Masalah

1.1.1 Apa Kegunaan hidrokarbon di bidang pangan ?

1.1.2 Apa Kegunaan hidrokarbon di bidang sandang ?

1.1.3 Apa Kegunaan hidrokarbon di bidang papan ?

1.2 Tujuan Makalah

1.2.1 Untuk mengetahui Kegunaan hidrokarbon di bidang pangan.

1.2.2 Untuk mengetahui Kegunaan hidrokarbon di bidang sandang.

1.2.3 Untuk mengetahui Kegunaan hidrokarbon di bidang papan.

1.3 Manfaat Penelitian

Untuk memberikan sumbangan data dan informasi kepada pihak yang berkepentingan mengenai produk-produk yang dihasilkan dari minyak bumi, dan kegunaan yang diperoleh dari produk-produk tersebut.

BAB II

PEMBAHASAN

Hidrokarbon banyak memberi manfaat bagi kebutuhan manusia, baik dalam bidang pangan, sandang, papan. Dalam hal ini akan dipaparkan kegunaan hidrokarbon dalam kehidupan sehari-hari bagi manusia, yaitu dalam bidang pangan, sandang, papan.

2.1 Kegunaan Hidrokarbon Di Bidang Pangan

Jika sudah berbicara kegunaan hidrokarbon dalam bidang pangan, maka bahasanya bukan hidrokarbon murni lagi, tapi sedikit lebih luas yaitu karbohidrat. Karbohidrat merupakan senyawa karbon, hidrogen dan oksigen yang terdapat dalam alam. Karbohidrat atau sakarida adalah segolongan besar senyawa organik yang tersusun dari atom karbon, hidrogen, dan oksigen. Bentuk molekul karbohidrat paling sederhana terdiri dari satu molekul gula sederhana. Kalau atom karbon dinotasikan sebagai bola berwarna hitam, okeigen berwarna merah dan hidrogen berwarna putih maka bentuk molekul tiga dimensi dari glukosa akan seperti gambar disamping ini. Banyak karbohidrat yang merupakan polimer yang tersusun dari molekul gula yang terangkai menjadi rantai yang panjang serta bercabang-cabang.

Karbohidrat merupakan bahan makanan penting dan sumber tenaga yang terdapat dalam tumbuhan dan daging hewan. Selain itu, karbohidrat juga menjadi komponen struktur penting pada makhluk hidup dalam bentuk serat (fiber), seperti selulosa, pektin, serta lignin.

Karbohidrat menyediakan kebutuhan dasar yang diperlukan tubuh. Tubuh menggunakan karbohidrat seperti layaknya mesin mobil menggunakan bensin. Glukosa, karbohidrat yang paling sederhana mengalir dalam aliran darah sehingga tersedia bagi seluruh sel tubuh. Sel-sel tubuh tersebut menyerap glukosa. Gula ini kemudian oleh sel dioksidasi (dibakar) dengan bantuan oksigen yang kita hirup menjadi energi dan gas CO2 dalam bentuk respirasi / pernafasan. Energi yang dihasilkan dan tidak digunakan akan disimpan dibawah jaringan kulit dalam bentuk lemak.

Banyak karbohidrat mempunyai rumus empiris CH2O.

Reaksi pembakaran gula dalam tubuh :

C6H12O6 (gula) + 6O2 (udara yang dihirup) —- >
Energi + 6CO2 (udara yang dikeluarkan) + 6H2O (keringat atau air seni).

Adapun tipe karbohidratnya sebagai berikut :
1.1.1 Monosakarida
Monosakarida adalah suatu karbohidrat yang tersederhana yang tidak dapat dihidrolisis menjadi molekul karbohidrat yang lebih kecil lagi.
a. Glukosa / gula anggur banyak terdapat dalam buah , jagung, dan madu.
b. Fruktosa terdapat bersama dengan glukosa dan sukrosa dalam buah-buahan, madu.
c. Galaktosa, sumber dapat diperoleh dari laktosa yang dihidrolisis melalui pencernaan makanan kita.

1.1.2 Disakarida
Disakarida adalah suatu karbohidrat yang tersusun dari dua monosakarida.
a. Maltosa (glukosa + glukosa), tidak dapat difermentasi bakteri kolon dengan mudah, maka digunakan dalam makanan bayi, susu bubuk beragi (malted milk)
b. Laktosa (glukosa + galaktosa), terdapat dalam susu sapi dan 5-8% dalam susu ibu.
c. Sukrosa (glukosa + fruktosa), ialah gula pasir biasa. Bila dipanaskan akan membentuk gula invert berwarna coklat yang disebut karamel. Digunakan untuk pembuatan es krim, minuman ringan, dan permen.

1.1.3 Polisakarida
Polisakarida adalah suatu karbohidrat yang tersusun dari banyak monosakarida. Kegunaan hidrokarbon pada polisakarida dalam bidang pangan seperti beras, pati, jagung, dll.

2.2 Kegunaan Hidrokarbon Di Bidang Sandang

Dari bahan hidrokarbon yang bisa dimanfaatkan untuk sandang adalah PTA (purified terephthalic acid) yang dibuat dari para-xylene dimana bahan dasarnya adalah kerosin (minyak tanah). Dari Kerosin ini semua bahannya dibentuk menjadi senyawa aromat, yaitu para-xylene. Bentuknya senyawa benzen (C6H6), tetapi ada dua gugus metil pada atom C1 dan C3 dari molekul benzen tersebut.

Peta Petrokimia

Para-xylene ini kemudian dioksidasi menggunakan udara menjadi PTA (lihat peta proses petrokimia diatas). Nah dari PTA yang berbentuk seperti tepung detergen ini kemudian direaksikan dengan metanol menjadi serat poliester. Serat poli ester inilah yang menjadi benang sintetis yang bentuknya seperti benang. Hampir semua pakaian seragam yang adik-adik pakai mungkin terbuat dari poliester. Untuk memudahkan pengenalannya bisa dilihat dari harganya. Harga pakaian yang terbuat dari benang sintetis poliester biasanya relatif lebih murah dibandingkan pakaian yang terbuat dari bahan dasar katun, sutra atau serat alam lainnya.

2.3 Kegunaan Hidrokarbon Di Bidang Papan

Bahan bangunan yang berasal dari hidrokarbon pada umumnya berupa plastik. Bahan dasar plastik hampir sama dengan LPG, yaitu polimer dari propilena, yaitu senyawa olefin / alkena dari rantai karbon C3. Dari bahan plastik inilah kemudian jadi macam, mulai dari atap rumah (genteng plastik), furniture, peralatan interior rumah, bemper mobil, meja, kursi, piring, dll.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari pembahasan tersebut kami dapat menyimpulkan bahwa Hidrokarbon pada kehidupan sehari-hari sangatlah penting dan memiliki kegunaan yang tidak dapat digantkan oleh senyawa lain dalam penggunaan sehari-hari dalam bidang sandang, pangan serta papan. Dalam penggunaannya pun memiliki peran tersendiri dalam kegunaannya sehari-hari.

3.2 Saran-saran

Dari kesimpulan tersebut dapat ditarik saran yaitu dalam pengunaan hidrokarbon di bidang sandang, pangan dan papan mulai mengalami pengurangan kuantitas. Dimana dari pengurangan kuantitas tersebut dapat mengurangi fungsi dan kegunaan seutuhnya dari hidrokarbon di bidang sandang, pangan serta papan. Jadi kita harus menjaga dan merawat alam karena dari alamlah terbentuk hidrokarbon yang memiliki kegunaan di bidang sandang, pangan, dan papan.


Daftar Pustaka

1. www.wikipedia.com

2. www.ariffadholi.blogspot.com/2009/.../kegunaan-hidrokarbon.html

3. www.abynoel.wordpress.com/.../kegunaan-hidrokarbon-dalam-kehidupan-sehari-hari-proses-pembuatan-polyester/

4. www.tamoy.com/list/senyawa-hidrokarbon-di-bidang-papan

5. www.infogizi.com/.../manfaat-senyawa-hidrokarbon-di-bidang-papan.html

6. www.antilog.in/manfaat-hidrokarbon-di-bidang-papan